Dilansir dari laman resmi lancar.id, ada beberapa jenis restrukturisasi kredit yang bisa diajukan:
Dilakukan dengan memberikan keringanan dengan cara menurunkan suku bunga kredit, sehingga cicilan bulanan yang harus dibayarkan oleh debitur menjadi lebih ringan.
Restrukturisasi jenis ini dilakukan dengan memberikan perpanjangan jangka waktu kredit atau pembiayaan.
Biasanya juga dibarengi dengan pemberian suku bunga yang rendah, sehingga debitur dapat membayar cicilan utang dalam jangka waktu yang lebih panjang.
Pengurangan tunggakan bunga dilakukan dengan memberikan pengurangan tunggakan bunga atau menghapus seluruh tunggakan bunga kredit.
Hal ini bertujuan agar debitur dapat membayar kembali cicilan utang secara teratur.
Dilakukan dengan memberikan pengurangan jumlah tunggakan pokok kredit, yang biasanya diikuti dengan penghapusan bunga dan denda seluruhnya.
Jenis restrukturisasi kredit ini merupakan yang paling maksimal dapat diberikan kreditur kepada debitur.
Restrukturisasi ini dilakukan dengan penambahan fasilitas kredit atau pembiayaan dengan harapan usaha debitur akan berjalan kembali dan berkembang sehingga dapat menghasilkan pendapatan yang digunakan untuk mengembalikan hutang lama dan tambahan kredit baru.
Diperuntukkan bagi debitur yang berbadan hukum atau yang berstatus Perseroan Terbatas.
Jenis restrukturisasi kredit ini dilakukan dengan mengkonversikan sejumlah nilai kredit menjadi saham pada perusahaan debitur (debt equity swap).
Dengan demikian, Lembaga keuangan memiliki sejumlah saham pada perusahaan debitur dan utang debitur menjadi lunas.
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar