GridFame.id - Sebelum galbay, ada baiknya simak informasi tentang pengajuan restrukturisasi kredit agar tak menyesal.
Restrukturisasi kredit adalah proses dimana pihak kreditur dan debitur bekerja sama untuk membuat perubahan pada kesepakatan kredit yang sudah ada.
Termasuk suku bunga, jangka waktu, dan/atau pembayaran, guna membantu debitur menghadapi kesulitan keuangan dan mencegah terjadinya gagal bayar.
Proses restrukturisasi kredit ini dilakukan sebagai upaya terakhir untuk membantu debitur yang kesulitan membayar kredit, dengan tetap memperhatikan kepentingan pihak kreditur.
Restrukturisasi kredit dapat dilakukan jika debitur mengalami kesulitan finansial karena berbagai sebab seperti bencana alam, krisis ekonomi, atau situasi lainnya yang di luar kendali debitur.
Dalam restrukturisasi kredit, debitur dan kreditur akan bekerja sama untuk mencari solusi terbaik.
Tujuannya agar debitur dapat membayar kembali utangnya dengan cara yang lebih mudah dan terjangkau.
Ada beberapa jenis restrukturisasi kredit yang bisa diajukan peminjam.
Tentunya keputusan akhir ada di tangan pemberi pinjaman atau debitur.
Mau tahu apa saja jenis restrukturisasi kredit yang bisa diajukan?
Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Dilansir dari laman resmi lancar.id, ada beberapa jenis restrukturisasi kredit yang bisa diajukan:
Dilakukan dengan memberikan keringanan dengan cara menurunkan suku bunga kredit, sehingga cicilan bulanan yang harus dibayarkan oleh debitur menjadi lebih ringan.
Restrukturisasi jenis ini dilakukan dengan memberikan perpanjangan jangka waktu kredit atau pembiayaan.
Biasanya juga dibarengi dengan pemberian suku bunga yang rendah, sehingga debitur dapat membayar cicilan utang dalam jangka waktu yang lebih panjang.
Pengurangan tunggakan bunga dilakukan dengan memberikan pengurangan tunggakan bunga atau menghapus seluruh tunggakan bunga kredit.
Hal ini bertujuan agar debitur dapat membayar kembali cicilan utang secara teratur.
Dilakukan dengan memberikan pengurangan jumlah tunggakan pokok kredit, yang biasanya diikuti dengan penghapusan bunga dan denda seluruhnya.
Jenis restrukturisasi kredit ini merupakan yang paling maksimal dapat diberikan kreditur kepada debitur.
Restrukturisasi ini dilakukan dengan penambahan fasilitas kredit atau pembiayaan dengan harapan usaha debitur akan berjalan kembali dan berkembang sehingga dapat menghasilkan pendapatan yang digunakan untuk mengembalikan hutang lama dan tambahan kredit baru.
Diperuntukkan bagi debitur yang berbadan hukum atau yang berstatus Perseroan Terbatas.
Jenis restrukturisasi kredit ini dilakukan dengan mengkonversikan sejumlah nilai kredit menjadi saham pada perusahaan debitur (debt equity swap).
Dengan demikian, Lembaga keuangan memiliki sejumlah saham pada perusahaan debitur dan utang debitur menjadi lunas.
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar