Hal tersebut diatur dalam UU No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Mengapa tak dikenai PPN?
Alasannya karena konser Coldplay tersmasuk dalam kategori jasa kesenian dan hiburan.
Pada pasal 4A ayat 3 huruf h UU No. 8/1983 ditegaskan bahwa jasa kesenian dan hiburan termasuk jasa yang tak dikenakan PPN.
Berikut ini penjelasan lengkap dari Ditjen Pajak:
"Secara prinsip, pajak yang sudah dikenakan pemerintah pusat tidak boleh lagi dikenakan pemerintah daerah, dan sebaliknya, agar tidak ada pemajakan berganda. Hal ini diatur dalam UU No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Melihat karakteristiknya, konser Coldplay termasuk dalam kategori jasa kesenian & hiburan.
Merujuk pada pasal 4A ayat 3 huruf h UU No. 8/1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 7/2021 ditegaskan bahwa jasa kesenian & hiburan termasuk jasa yang tidak dikenai PPN. Artinya Direktorat Jenderal Pajak tidak melakukan pemungutan PPN karena bukan merupakan objek pajak yang menjadi kewenangannya.
Sementara itu, di dalam Pasal 50 huruf e dan Pasal 55 ayat 1 huruf b UU HKPD diatur bahwa jasa kesenian dan hiburan tergolong kategori objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu. Dari ketentuan ini dapat ditarik benang merah bahwa pengenaan pajak 15% yang muncul di tiket konser Coldplay merupakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu yang kewenangan pemungutannya berada di ranah pemerintah daerah"
Baca Juga: Wi-Fi Vs Mobile Data, Mana yang Sebaiknya Dipakai saat War Tiket Konser Coldplay Besok?
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar