Berikut sejumlah tips bermanfaat agar terhindar dari penolakan klaim asuransi dikutip dari sikapiuangmu.ojk.go.id:
1. Mengisi SPPAJ secara benar dan jujur.
Ketika melakukan pengisian SPPAJ, debitur sebaiknya mengisi seluruh permintaan informasi terkait sesuai dengan kondisi sebenarnya, khususnya terkait riwayat kesehatan.
Pengisian SPPAJ yang tidak benar dan tidak jujur akan mengakibatkan hal yang fatal karena berpotensi menggugurkan kewajiban perusahaan asuransi untuk membayar klaim.
2. Mintakan sertifikat kepesertaan kepada Bank.
Sertifikat kepesertaan asuransi diberikan oleh Perusahaan Asuransi secara langsung atau melalui bank, yang kemudian bank akan menyerahkannya kepada debitur.
3. Pahami manfaat, jangka waktu pertanggungan, serta pengecualiannya.
Manfaat yang diberikan pada asuransi jiwa kredit berbeda sesuai jenis produk yang dipilih.
Lalu, setiap Perusahaan Asuransi memiliki kebijakan yang tersendiri dalam hal jangka waktu, pengecualian dan persyaratan pengajuan klaim, sehingga hal tersebut harus dipahami dengan baik oleh debitur.
Cari informasinya dalam sertifikat kepesertaan, atau tanyakan langsung pada perusahaan asuransi atau bank yang bersangkutan.
Sertifikat kepesertaan asuransi pada umumnya juga memberikan penjelasan terkait dengan hak dan kewajiban debitur.
4. Beri tahu kewajiban pelunasan utangmu kepada ahli waris.
Beban finansial debitur wajib diketahui oleh ahli warisnya agar dapat mengantisipasi hal-hal yang harus dilakukan apabila risiko kematian terjadi.
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar