GridFame.id - Begini cara melaporkan DC pinjol yang menyalahi aturan.
Tak bisa dipungkiri kalau pinjol sudah menjadi bagian dari hidup banyak orang saat ini.
Dengan pinjol, masyarakat bisa mendapatkan pinjaman dana cepat.
Soalnya, syarat dan proses pengajuan pinjaman di pinjol jauh lebih cepat dibanding pinjaman bank.
Namun, banyak masyarakat yang mengalami kesulitan bayar utang di pertengahan.
Sehingga, mau tak mau mereka harus berurusan dengan debt collector.
Debt collector sendiri adalah pihak ketiga yang ditunjuk pinjol untuk menagih utang.
Dalam melakukan penagihan, debt collector harus mengikuti aturan yang berlaku.
Salah satunya aturan tidak boleh melakukan penagihan agresif atau ancaman.
Namun, salah seorang warganet bagikan pengalaman diancam oleh salah satu DC pinjol legal Kredivo.
Lantas, bagaimana cara melaporkannya?
Baca Juga: OJK Ungkap Kredit Macet Debitur Tinggi, Benarkah 26 Perusahaan Pinjol Legal Bakal Bangkrut?
Lewat video TikTok Pinjol Republik, seorang warganet mengaku dapat ancaman dari DC Kredivo.
"Kredivo baru aja saya diancam, mau datang ke rt rw, juga mau ambil barang di rumah saya, katanya mau digadekan buat bayar tagihan saya.
Berulang kali saya diteror," tulis salah satu warganet, dikutip GridFame.id dari video TikTok Pinjol Republik.
Sebagaimana diketahui, Kredivo adalah salah satu aplikasi pinjol legal terbesar.
Untuk menagih debitur yang galbay, Kredivo menggunakan jasa debt collector.
Meski banyak DC Kredivo yang menagih sesuai aturan yang berlaku, tak sedikit yang melanggar aturan.
Salah satunya dengan melakukan ancaman seperti di atas.
Jika mendapat perlakuan seperti di atas, Anda bisa langsung melaporkannya.
Merangkum dari laman Justika, Anda bisa melaporkan DC pinjol yang tagih utang dengan cara tak pantas ke OJK.
Soalnya, OJK memang ditugaskan untuk mengawasi pinjol.
Anda bisa membuat aduan ke email konsumen@ojk.go.id.
Atau bisa melalui WA 081157157157.
Tuliskan nama pinjol ilegal yang melakukan sebar data secara jelas.
Jangan lupa, bubuhkan bukti penyebaran data yang dilakukan oleh pinjol ilegal.
Misalnya di WhatsApp orang lain atau di media sosial.
Semoga informasinya bermanfaat!
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar