GridFame.id -
Pinjaman online ilegal sangatlah menjamur.
Mereka menggunakan berbagai macam modus untuk mendapatkan korbannya.
Modus yang digunakan seperti mengirimkan link bahkan sampai membuka loker bodong.
Dimana biasanya mereka akan menawarkan pekerjaan freelance.
Mereka tak akan mengaku jika berasal dari pinjol ilegal.
Pemerintah bahkan sudah menghimbau untuk berhati-hati dalam memilih pinjol.
Kemenkominfo bahkan telah menutup 11.000 aplikasi pinjol ilegal.
Sayangnya, hal itu tak membuat pinjol ilegal berhenti bermunculan.
Bahkan, diakui OJK kesulitan untuk memberantas seluruh pinjol ilegal.
Ternyata ada satu hal lagi yang membuat pinjol ilegal semakin menjamur.
Daripada tertipu, sebaiknya anda juga harus mengenali pinjol ilegal.
Pada kanal YouTube Kemenkominfo, Budi Arie Setiadi, Menteri Kemenkominfo RI, membeberkan jika pihaknya sulit melakukan pemblokiran pinjol ilegal.
Alasannya karena banyak pinjol ilegal melakukan mirorring atau kloning.
Sehingga, aplikasi mereka seolah-olah seperti pinjol legal yang terpercaya.
Padahal ketika dibuka dan mengajukan pinjaman, ternyata pinjol legal.
“Mereka melakukan mirroring atau bahkan dikloning, seolah-olah dari yang legal yang dipercaya, tetapi ternyata ilegal,” ujar Budi dalam paparannya, Senin (21/8/2023).
Ia mengatakan kalau pinjol ilegal bahkan sudah meraup keuntungan dari masyarakat hingga Rp 138 triliun.
Lantas, apa saja ciri-ciri pinjol ilegal?
1. Ketidaktransparan: PINJOL ilegal seringkali tidak memberikan informasi yang jelas atau transparan kepada peminjam mengenai biaya, suku bunga, dan persyaratan pinjaman.
2. Suku Bunga Tidak Wajar: PINJOL ilegal sering kali memberlakukan suku bunga yang sangat tinggi dan tidak adil.
3. Praktik Penagihan yang Merugikan: Beberapa PINJOL ilegal dapat menerapkan praktik penagihan yang merugikan dan mengintimidasi peminjam yang gagal membayar tepat waktu.
4. Kurangnya Perlindungan Konsumen: Karena operasi mereka ilegal, peminjam yang menggunakan layanan PINJOL ilegal memiliki sedikit atau bahkan tidak ada perlindungan hukum atau perlindungan konsumen.
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar