Menurut Peraturan OJK, Pinjol hanya boleh menghubungi kontak darurat jika debitur telah melewati batas waktu pembayaran yang ditentukan dalam perjanjian pinjaman.
Dalam hal ini, tiap perusahaan pinjol punya aturan yang berbeda-beda.
Ini berarti bahwa Pinjol harus memberikan waktu kepada debitur untuk membayar pinjaman sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati.
Jika debitur gagal bayar setelah melewati batas waktu tersebut, Pinjol dapat menghubungi kontak darurat yang telah dicantumkan dalam perjanjian.
Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan jika pinjol legal menghubungi kontak darurat.
Sebelum menghubungi kontak darurat, Pinjol harus memberikan pemberitahuan tertulis kepada debitur tentang niat mereka untuk menghubungi kontak darurat.
Pemberitahuan ini harus mencakup informasi tentang jumlah tunggakan dan batas waktu untuk membayar pinjaman.
Kontak darurat yang dapat dihubungi oleh Pinjol biasanya adalah keluarga terdekat atau teman dekat yang telah dicantumkan oleh debitur dalam perjanjian pinjaman.
Kontak darurat ini harus dihubungi dengan hati-hati dan hanya untuk tujuan yang berkaitan dengan penyelesaian utang.
Pinjol harus memastikan bahwa mereka mematuhi hukum privasi dan tidak mengungkapkan informasi pribadi debitur kepada kontak darurat tanpa izin debitur.
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Hani Arifah |
Komentar