Melansir dari laman Hukumonline.com, penagihan DC pinjol telah diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Mulai dari kapan waktu penagihan, cara penagihan yang dilakukan, dan apa saja yang harus dibawa saat melakukan penagihan utang.
Untuk mengetahui apa saja regulasinya, Anda bisa klik di sini!
Pihak OJK sendiri tidak membatasi penagihan yang dilakukan oleh DC pinjol selama masih mengikuti regulasi yang berlaku.
Secara umum, DC pinjol punya siklus penagihan sendiri.
Merangkum dari berbagai sumber, ada 3 siklus penagihan DC pinjol yang terjadi pada sebagian besar debitur yang galbay.
Setelah gagal bayar atau galbay, biasanya akan ada penagihan yang intens.
Penagihan intens ini biasanya terjadi pada 1-4 bulan pertama sejak debitur galbay.
Penagihan yang dilakukan bisa lewat pesan atau telepon yang dilakukan hampir setiap hari.
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Hani Arifah |
Komentar