GridFame.id - Asuransi yang menunggak bisa mengalami lapsed atau mati.
Tapi, kita bisa mengaktifkannya kembali kok!
Mengaktifkan kembali asuransi yang telah lapsed atau mati tergantung pada kebijakan perusahaan asuransi yang bersangkutan.
Jadi, mohon perhatikan kembali peraturan yang sudah diberlakukan penyedia asuransi ya.
Namun, umumnya ada beberapa langkah yang dapat diikuti untuk mengatasi masalah ini:
1. Hubungi Perusahaan Asuransi
Langkah pertama adalah menghubungi perusahaan asuransi yang bersangkutan secepat mungkin.
Ajukan pertanyaan mengenai prosedur atau opsi yang tersedia untuk mengaktifkan kembali polis yang telah lapsed.
2. Periksa Kebijakan
Pelajari dengan cermat kebijakan asuransi Anda.
Cari tahu apakah ada klausul atau opsi untuk memperbarui polis setelah kedaluwarsa.
Baca Juga: Simak 3 Alasan yang Dapat Menggugurkan Pertanggungan Asuransi Jiwa
Source | : | Chatgpt (AI) |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar