GridFame.id -
Banyak yang mengeluhkan soal penagihan dc pinjol.
Dimana penagihan dc pinjol dinilai terlalu mengerikan.
Pasalnya, tak jarang dc pinjol melakukan penyebaran data debitur.
Selain itu, ada yang sampai mengeditnya dan membuat seolah-olah menjadi buronan.
Padahal terkait etika penagihan pinjol sudah diatur oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
Untuk penagihan dilarang dilakukan dengan cara yang kasar.
Selain itu, penagihan dc pinjol juga tak boleh mengancam debitur.
Sayangnya, meski ada aturan tersebut tak mengurangi penagihan pinjol yang kasar.
Namun, baru-baru ini UU ITE telah dilakukan revisi.
Apakah penagihan kasar dan penyebaran data dc pinjol akan berkurang?
Simak penjelasannya.
Baca Juga: Bukan Cuma Karena Gaji, 6 Faktor Utama Banyak yang Terjerat Pinjol
Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda, pada Jumat (24/11/2023) membeberkan soal revisi kedua Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dalam revisi tersebut, isinya diharapkan bakal menimimalisir praktik kekerasan pinjol.
Isi UU ITE yang terbaru membeberkan jika perusahaan finansial teknologi dilarang memberikan data diri kepada debt collector.
“Ada pengaturan untuk meminimalisir kekerasan dalam penagihan pinjaman online. Jadi pihak pinjol tidak boleh serta merta memberikan data diri dari peminjam ke debt collector,” ujarnya.
Dengan adanya regulasi ini, industri pinjaman online mau tidak mau harus menaati peraturan tersebut agar menjadi suatu hal positif.
Bagaimana jika melanggar?
Maka pinjak pinjol bisa terancam pidana paling lama hukuman 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar, sebagaimana tercantum pada pasal 45 ayat 10b.
Hal ini juga dapat menjadi penguat bagi Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk lebih tegas dalam menertibkan perusahaan pinjaman online.
“Bisa jadi penguat untuk AFPI juga guna menertibkan pinjol legal nakal,” tandas Huda.
Sebagai informasi, Revisi Kedua Undang-Undang No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sudah selesai dibahas oleh Komisi I DPR RI dan siap dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan.
Beberapa perubahan dari UU ITE yang yang tercantum dalam revisi ini meliputi sejumlah pokok penting yang terdiri atas 38 dim dan sejumlah tambahan.
Baca Juga: Saat Tak Punya Uang Lebih Baik Lunasi Pinjol dengan Pinjam di Bank atau Gadai Barang?
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar