Melansir dari Tribunnews.com, Penyanyi Veri Afandi atau Veri AFI menjadi korban dugaan teror dan tagihan fiktif dari aplikasi pinjaman online (pinjol).
Berawal dari dirinya yang mengunduh aplikasi pinjol tersebut dan mempelahari isinya untuk berjaga-jaga jika membutuhkan modal untuk usahanya.
Usai mengunduh aplikasi tersebut, Veri AFI sudah sempat melakukan verifikasi namun tak jadi meminjam.
Sayangnya, data yang telah tersimpan di aplikasi pinjol tersebut malah disalahgunakan oleh debt collector.
Ia mendadak mendapat tagihan, padahal Veri tidak jadi meminjam uang tersebut.
Debt collector tersebut bahkan meneror dan mengancam akan menyebarkan data Veri.
Ia pun mengembalikan uang yang masuk sejumlah Rp 1,8 kemudian Veri lebih lanjut mengecek aplikasi induk KREDIT DIGITAL dan hasilnya dia menemukan dua aplikasi pendanaan yang mencatat pinjaman fiktif yaitu Mudah Cepat dan Uang Bank.
Akhirnya, ia membawa kasus ini dan melaporkan aplikasi-aplikasi tersebut ke pihak kepolisian.
Cara melaporkan pinjol ilegal:
1. Laporkan ke Kepolisian untuk proses hukum melalui laman https://patrolisiber.id atau mengirim pengaduan ke alamat email info@cyber.polri.go.id.
2. Laporkan ke Satgas Waspada Investasi untuk pemblokiran melalui alamat email waspadainvestasi@ojk.go.id.
3. Aduan Konten Kominfo melalui alamat email aduankonten@kominfo.go.id, atau ke nomor WhatsApp 08119224545 dan laman aduankonten.id.
Baca Juga: Dikibulin Pinjol Soal Bunga Pinjaman? Jangan Mau Kalah, Debitur Bisa Tuntut Ini Biar Bebas Bayar
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar