GridFame.id - Dilansir dari situs resmi Muhammadiyah.or.id, badal haji merupakan ibadah haji yang dilaksanakan oleh seseorang atas nama orang lain.
Tentunya untuk orang yang telah memiliki kewajiban untuk menunaikan ibadah haji namun berhalangan dan tidak dapat melaksanakannya sendiri.
Karena itu membutuhkan bantuan orang lain untuk pelaksanaan ibadah haji.
Umumnya badal haji ini dilakukan untuk menggantikan pelaksanaan ibadah haji bagi orang yang sudah meninggal dunia.
Selain itu keluarga juga diperbolehkan menjalankan badal haji untuk orang yang cacat, sakit atau tua renta.
Orang yang boleh melakukan badal haji adalah orang yang pernah melakukan haji dan memenuhi syarat-syarat haji lainnya seperti sehat, berakal, dan merdeka.
Sedangkan tata cara pelaksanaan badal haji adalah sama seperti pelaksanaan haji untuk diri sendiri.
Perbedaan di antara keduanya berada pada bacaan niat, yaitu ketika membaca niat harus diniatkan untuk orang yang dihajikan.
Melansir laman resmi Kementerian Agama, badal haji pun hukumnya boleh dan sah.
Lalu berapa biayanya?
Simak segini estimasi biaya badal haji 2024.
Baca Juga: Begini Cara Beli Paket Umroh Telkomsel, XL, dan Indosat dengan Mudah
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar