Pencairan BPJS Ketenagakerjaan kini cukup banyak dilakukan oleh masyarakat.
Untuk itu, penting mengetahui syarat-syarat apa saja yang harus dibawa untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan adalah lembaga yang menyelenggarakan program jaminan sosial bagi pekerja di Indonesia.
Salah satu program yang ditawarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan adalah Jaminan Hari Tua (JHT), yang bertujuan untuk memberikan uang tunai kepada peserta yang memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Uang tunai dari JHT bisa dicairkan sekaligus atau sebagian, tergantung pada kondisi dan kebutuhan peserta.
Namun, untuk bisa mencairkan JHT, peserta harus memenuhi beberapa syarat dan melampirkan dokumen yang dibutuhkan.
Berikut adalah syarat dan dokumen yang harus dipersiapkan oleh peserta untuk mencairkan JHT:
Pencairan JHT sekaligus
Pencairan JHT sekaligus adalah pencairan seluruh saldo JHT yang dimiliki oleh peserta. Pencairan ini bisa dilakukan apabila peserta:
Mencapai usia 56 tahun
Berhenti bekerja karena mengundurkan diri dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun
Terkena PHK dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun
Meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya
Cacat total tetap
Meninggal dunia
Dokumen yang harus dilampirkan oleh peserta untuk pencairan JHT sekaligus adalah:
Buku Tabungan yang tertera nomor rekening dan masih aktif
Kartu Keluarga (KK)
Foto diri terbaru (tampak depan)
Formulir Pengajuan JHT, dapat diunduh melalui lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau
Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), sesuai dengan kondisi peserta
Surat Keterangan Cacat Total Tetap dari dokter, apabila peserta mengalami cacat total tetap
Surat Keterangan Meninggal Dunia dari kelurahan atau rumah sakit, apabila peserta meninggal dunia
Surat Kuasa dan KTP penerima kuasa, apabila pencairan dilakukan oleh pihak lain
Pencairan JHT sebagian
Pencairan JHT sebagian adalah pencairan sebagian saldo JHT yang dimiliki oleh peserta.
Pencairan ini bisa dilakukan apabila peserta:
Masih aktif bekerja dan telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal 10 tahun
Ingin menggunakan saldo JHT untuk keperluan kepemilikan rumah atau keperluan lain
Dokumen yang harus dilampirkan oleh peserta untuk pencairan JHT sebagian adalah:
Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
E-KTP
Buku Tabungan yang tertera nomor rekening dan masih aktif
Kartu Keluarga (KK)
Foto diri terbaru (tampak depan)
Formulir Pengajuan JHT, dapat diunduh melalui lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
Surat Keterangan Masih Aktif Bekerja dari perusahaan, apabila peserta masih aktif bekerja
Dokumen pendukung lainnya, sesuai dengan keperluan pencairan, misalnya akta jual beli rumah, surat perjanjian kredit pemilikan rumah, atau surat keterangan dari lembaga pendidikan
Cara mencairkan JHT
Setelah mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan, peserta bisa mengajukan pencairan JHT dengan dua cara, yaitu secara online atau offline.
Cara mencairkan JHT secara online adalah sebagai berikut:
Kunjungi situs lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id atau unduh aplikasi Jaminan Online (JMO) di ponsel
Login dengan menggunakan nomor kartu peserta dan kata sandi
Pilih menu JHT dan klik tombol Ajukan Klaim
Isi formulir pengajuan klaim dengan data yang benar dan lengkap
Unggah dokumen yang dibutuhkan dalam format PDF atau JPG
Tunggu verifikasi dan persetujuan dari BPJS Ketenagakerjaan
Jika disetujui, saldo JHT akan ditransfer ke rekening peserta
Cara mencairkan JHT secara offline adalah sebagai berikut:
Datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan membawa dokumen asli dan fotokopi
Ambil nomor antrian di loket pelayanan
Serahkan dokumen yang dibutuhkan kepada petugas
Tunggu verifikasi dan persetujuan dari BPJS Ketenagakerjaan
Jika disetujui, saldo JHT akan ditransfer ke rekening peserta
Demikianlah artikel yang menjelaskan syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan.
Semoga info ini bermanfaat dan dapat membantu Anda yang ingin mencairkan saldo JHT Anda.
Jika Anda memiliki pertanyaan atau masalah terkait pencairan JHT, Anda bisa menghubungi BPJS Ketenagakerjaan melalui nomor telepon 1500910 atau email contact.center@bpjsketenagakerjaan.go.id.
Komentar