Berikut 7 aturan terbaru penagihan kredit dari OJK:
1. Tidak menggunakan cara ancaman kekerasan atau tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen.
Contohnya: menyebarluaskan informasi mengenai kewajiban konsumen yang terlambat kepada kontak telepon yang dimiliki oleh konsumen.
2. Tidak menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal.
3. Tidak menagih kepada pihak selain konsumen.
4. Tidak menagih secara terus-menerus yang bersifat menganggu.
5. Penagihan di tempat alamat domisili konsumen.
6. Hanya pada hari Senin sampai dengan Sabtu, di luar hari libur nasional, dari pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat.
7. Untuk penagihan di luar tempat domisili konsumen dan pada waktu yang diatur di atas, hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan atau perjanjian dengan konsumen terlebih dahulu.
Apabila melanggar, debitur bisa melaporkan hal ini ke OJK dengan menghubungi: Telepon (157) WhatsApp (081 157 157 157) atau Email konsumen@ojk.go.id.
Semoga informasi ini dapat membantu.
Baca Juga: OJK Minta Debitur Tak Usah Bayar Tagihan Pinjol Jika Ditagih dengan Cara Begini
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar