Melansir dari Kompas.com, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol Pasal 86 Ayat 2, pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup jika melakukan 3 hal.
Berikut 3 jenis pelanggaran yang mewajibkan pengguna tol didenda dua kali lipat tarif terjauh:
1. Pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol.
2. Menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol.
3. Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol.
Selain terkait pembayaran, pengguna tol juga bisa dikenakan sanksi berupa ganti rugi kepada pengelola jalan tol apabila memenuhi unsur berikut:
1. Mengakibatkan kerusakan pada bagian-bagian jalan tol.
2. Mengakibatkan kerusakan pada perlengkapan jalan tol.
3. Mengakibatkan kerusakan pada bangunan pelengkap jalan tol.
4. Mengakibatkan kerusakan sarana penunjang pengoperasian jalan tol.
Sebaiknya pahami aturan-aturan tol diatas agar tak membayar denda sampai 2x lipat.
Baca Juga: Cara Cek Tarif Tol secara Online untuk Persiapan Mudik Lebaran, Lewat Link Ini!
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar