Dilansir dari sequis.co.id, manfaat asuransi masih bisa didapatkan dengan beberapa catatan.
Secara umum, ada beberapa respon dari perusahaan asuransi ketika menerima calon tertanggung yang sudah memiliki penyakit tertentu sebelumnya.
1. Perusahaan asuransi akan menerima pengajuan asuransi bila penyakit yang sudah diderita oleh calon tertanggung dianggap penyakit ringan yang tidak memberikan dampak lanjutan di masa depan.
2. Perusahaan asuransi menerima pengajuan asuransi dengan pengecualian (exception).
Ini berarti perlindungan dan manfaat asuransi masih bisa tetap didapatkan.
Akan tetapi khusus untuk penyakit yang diderita tidak ditanggung oleh perusahaan asuransi.
3. Perusahaan asuransi akan menanggung dengan syarat tertentu (sub standard) yaitu menetapkan premi yang lebih mahal daripada kondisi tanpa penyakit.
4. Perusahaan asuransi akan menolak pengajuan asuransi oleh calon tertanggung karena setelah melakukan seleksi risiko, perusahaan asuransi menilai penyakit yang sudah ada tersebut sulit untuk ditanggung risikonya.
Biasanya yang ditolak adalah seseorang dengan penyakit kritis seperti kanker, kelainan jantung, dan sebagainya.
Baca Juga: Apakah Asuransi Unit Link Harus Masuk Laporan SPT? Ternyata Begini Aturannya
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar