Melansir dari beberapa sumber, Anda bisa mendaftar di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) atau di Balai Lelang Astra.
Untuk lelang di KPKNL bisa mengunjungi website lelang.go.id atau datang secara langsung. Sedang di Astra bisa mengunjungi www.ibid.astra.co.id.
Untuk bisa menjadi peserta lelang, Anda wajib mendaftar sebagai peserta dan mendapatkan nomor peserta lelang.
Selain nomor peserta lelang (NPL), cara membeli mobil tarikan leasing, wajib menyetorkan deposit besarannya ditentukan oleh balai lelang.
1. Periksa Riwayat Mobil: Selidiki riwayat mobil, termasuk catatan servis, laporan kecelakaan, dan riwayat pemilik sebelumnya.
2. Cek Latar Belakang Mobil: Gunakan layanan latar belakang kendaraan seperti Carfax atau AutoCheck untuk memeriksa apakah mobil memiliki masalah hukum atau pernah mengalami kerusakan berat.
3. Cek Kondisi Mobil: Periksa baik bagian dalam maupun luar mobil. Pastikan tidak ada kerusakan yang signifikan atau tanda-tanda keausan berlebihan.
4. Bawa Mobil ke Mekanik: Sebelum membeli, mintalah izin untuk membawa mobil ke mekanik yang Anda percayai untuk dilakukan pemeriksaan menyeluruh.
5. Periksa Dokumen: Pastikan Anda mendapatkan semua dokumen yang diperlukan, termasuk sertifikat kepemilikan, catatan servis, dan dokumen perjanjian leasing (jika ada).
Jangan sampai salah memilih mobil dan tertipu setelah membeli.
Baca Juga: Begini Cara Beli Tiket Sendratari Ramayana Prambanan Lengkap dengan Harga dan Jadwalnya
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar