GridFame.id - Mobil tarikan leasing adalah mobil yang dimiliki oleh perusahaan leasing dan disewakan kepada individu atau perusahaan untuk jangka waktu tertentu, biasanya beberapa tahun, dengan pembayaran bulanan atau tahunan.
Ini adalah bentuk pembiayaan kendaraan di mana penyewa, atau pihak yang menyewa, membayar biaya sewa untuk menggunakan mobil tersebut, tetapi bukan untuk memiliki kendaraan itu secara langsung.
Mobil tarikan leasing dimiliki oleh perusahaan leasing, bukan oleh penyewa.
Penyewa hanya memiliki hak untuk menggunakan mobil tersebut selama periode sewa yang ditentukan.
Penyewa membayar biaya sewa sesuai dengan kesepakatan dalam kontrak leasing.
Biaya sewa ini biasanya mencakup pembayaran bulanan atau tahunan, dan bisa mencakup berbagai elemen seperti biaya administrasi, biaya pemeliharaan, dan asuransi.
Kontrak leasing memiliki periode waktu tertentu, misalnya 2 tahun, 3 tahun, atau lebih. Selama periode ini, penyewa berkewajiban untuk membayar biaya sewa dan mematuhi syarat-syarat kontrak.
Kontrak leasing biasanya memiliki batasan terkait jumlah mil yang dapat ditempuh oleh mobil dan kondisi lainnya yang harus dipatuhi oleh penyewa.
Pelanggaran terhadap batasan-batasan ini bisa mengakibatkan biaya tambahan.
Biasanya mobil tarikan leasing ini bakal dilelang atau dijual kembali dengan harga miring.
Bagaimana cara membelinya?
Baca Juga: Mau Beli Asuransi? Pahami Dulu Piramida Asuransi Agar Finansial Lebih Stabil di Masa Mendatang
Melansir dari beberapa sumber, Anda bisa mendaftar di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) atau di Balai Lelang Astra.
Untuk lelang di KPKNL bisa mengunjungi website lelang.go.id atau datang secara langsung. Sedang di Astra bisa mengunjungi www.ibid.astra.co.id.
Untuk bisa menjadi peserta lelang, Anda wajib mendaftar sebagai peserta dan mendapatkan nomor peserta lelang.
Selain nomor peserta lelang (NPL), cara membeli mobil tarikan leasing, wajib menyetorkan deposit besarannya ditentukan oleh balai lelang.
1. Periksa Riwayat Mobil: Selidiki riwayat mobil, termasuk catatan servis, laporan kecelakaan, dan riwayat pemilik sebelumnya.
2. Cek Latar Belakang Mobil: Gunakan layanan latar belakang kendaraan seperti Carfax atau AutoCheck untuk memeriksa apakah mobil memiliki masalah hukum atau pernah mengalami kerusakan berat.
3. Cek Kondisi Mobil: Periksa baik bagian dalam maupun luar mobil. Pastikan tidak ada kerusakan yang signifikan atau tanda-tanda keausan berlebihan.
4. Bawa Mobil ke Mekanik: Sebelum membeli, mintalah izin untuk membawa mobil ke mekanik yang Anda percayai untuk dilakukan pemeriksaan menyeluruh.
5. Periksa Dokumen: Pastikan Anda mendapatkan semua dokumen yang diperlukan, termasuk sertifikat kepemilikan, catatan servis, dan dokumen perjanjian leasing (jika ada).
Jangan sampai salah memilih mobil dan tertipu setelah membeli.
Baca Juga: Begini Cara Beli Tiket Sendratari Ramayana Prambanan Lengkap dengan Harga dan Jadwalnya
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar