GridFame.id -Shopee PayLater adalah layanan yang disediakan oleh Shopee, platform e-commerce populer, yang memungkinkan pengguna untuk melakukan pembelian secara online tanpa harus membayar secara langsung saat itu juga.
Alih-alih membayar secara langsung, pengguna dapat memilih opsi "PayLater" saat checkout, yang memungkinkan mereka untuk membayar tagihan di kemudian hari.
Ketika pengguna memilih opsi Shopee PayLater saat checkout, mereka secara efektif mengambil pinjaman dari penyedia layanan keuangan mitra Shopee.
Shopee PayLater memungkinkan pengguna untuk melakukan pembelian tanpa uang tunai atau kartu kredit, sehingga lebih fleksibel.
Untuk menggunakan Shopee PayLater, pengguna biasanya harus memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan oleh penyedia layanan keuangan mitra Shopee.
Persyaratan ini mungkin termasuk memiliki riwayat belanja yang baik di Shopee, memiliki identifikasi yang valid, dan lain-lain.
Pengguna yang memilih opsi Shopee PayLater akan diberikan waktu tertentu, biasanya beberapa hari hingga beberapa minggu, untuk melakukan pembayaran.
Tagihan dapat dibayarkan melalui berbagai metode pembayaran yang tersedia, seperti transfer bank, e-wallet, atau pembayaran tunai di loket pembayaran.
Jika telat membayar kemungkinan bakal didatangi petugas penagihan dan juga skor BI Checking jelek.
Bagaimana jika BI Checking jelek padahal tagihan sudah lunas?
Berikut ini cara mengatasi skor BI Checking yang jelek.
Baca Juga: Daripada Galbay Bikin BI Checking Jelek, Coba Gunakan Trik Cicil Ini Untuk Melunasi Tagihan Pinjol
Dilansir dari laman aplikasi Shopee, masih adanya tagihan Shopee Paylater di SLIK setelah melakukan pembayaran terjadi karena PT Commerce Finance dan mitra PT Commerce Finance selaku pihak penyelenggara pinjaman SPayLater yang telah terdaftar dan diawasi oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan) akan melakukan pelaporan data sesuai dengan peraturan yang berlaku.
OJK memiliki periode pelaporan data SLIK tanggal 1-20 setiap bulannya.
Data yang tercatat pada pelaporan SLIK saat ini merupakan data ter-update, sesuai dengan ketentuan pelaporan yang berlaku.
Pelaporan data SLIK ke OJK akan dilakukan setelah kamu melunasi tagihan SPayLater.
Apabila Anda melakukan pelunasan tagihan pada masa tenggang, pelaporan tersebut akan dilakukan pada periode berikutnya.
Misalnya, pada SLIK, Anda tercatat memiliki tagihan dengan tanggal jatuh tempo 6 Juni dan kamu melunasinya pada 30 Juni.
Maka, data Anda akan masuk pada pelaporan bulan berikutnya, yaitu pada 1-20 Juli.
Atau pada SLIK Anda tercatat memiliki tagihan dengan tanggal jatuh tempo 6 Juni dan kamu melunasinya pada 1 Juli.
Maka, data Anda akan masuk pada pelaporan bulan berikutnya, yaitu pada 1-20 Agustus.
Sebagai catatan, apabila kamu ingin mengajukan perubahan data di SLIK, kamu perlu mengisi formulir Perubahan Data di SLIK.
Jika BI Checking masih belum sesuai juga, silahkan melapor ke OJK dengan melampirkan bukti pelunasan.
Baca Juga: Apakah Nomor Pascabayar Jika Telat Bayar Akan Pengaruhi BI Checking?
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar