Baca Juga: Warganet Ini Uangnya Ludes Rp 11 Juta Gegara Joki Pinjol, Begini Cara Lapornya
Melansir dari Kompas.com, oknum HRD perusahaan pertambangan dan pengolahan biji nikel di Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara diduga menggunakan data 45 karyawannya untuk pengajuan pinjaman online (pinjol).
Oknum berinisial T itu diduga memakai Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) puluhan karyawan untuk meminjam uang, masing-masing nama sebesar Rp 15 juta sampai Rp 25 juta.
Kepala Kantor Cabang PT. Wanatiara Persada (WP) Halmahera Selatan, Maluku Utara Husni Abusama menegaskan bahwa perushaan telah memecat oknum HRD itu.
Para karyawan yang merasa dirugikan pun dipersilakan mengambil langkah hukum.
Cara Cek Data Pribadi Disalahgunakan
- Buka laman https://idebku.ojk.go.id
- Pilih "Pendaftaran"
- Isi data yang diminta, mulai dari jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor identitas, hingga kode captcha yang tersedia.
- Pastikan informasi benar dan sesuai.
- Jika sudah sesuai, klik "Selanjutnya" untuk melanjutkan mengisi formulir SLIK OJK
- Unggah beberapa dokumen pendukung (KTP dan foto diri).
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar