GridFame.id - Saat ini makar kasus penipuan dengan metode penyalahgunaan data.
Banyak masyarakat yang mengeluhkan jika datanya disalahgunaan oleh beberapa oknum nakal untuk pinjol.
Saat mendaftar untuk pinjaman online, konsumen seringkali diminta untuk memberikan informasi pribadi seperti nama, alamat, nomor KTP, informasi pekerjaan, dan data keuangan.
Data ini penting untuk proses penilaian risiko oleh penyedia pinjaman.
Salah satu bahaya utama adalah penyalahgunaan data oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Informasi pribadi yang diperoleh dapat disalahgunakan untuk tujuan peretasan, penipuan identitas, atau pemasaran yang tidak diinginkan.
Terdapat laporan tentang penyalahgunaan data pinjol yang menyebabkan pencurian identitas.
Informasi yang diperoleh dari aplikasi pinjaman online dapat digunakan untuk membuka akun palsu atau melakukan transaksi finansial yang merugikan korban.
Beberapa pinjol dapat mengumpulkan lebih banyak informasi daripada yang diperlukan untuk tujuan penilaian kredit.
Beberapa waktu lalu, di Kabupaten Halmahera ramai soal dugaan kasus penyalahgunaan data oleh HRD disalah satu perusahaan.
Dimana diduga HRD tersebut menggunakan data karyawannya untuk pinjaman online.
Bagaimana cara cek apakah data pribadi kita disalahgunakan atau tidak?
Baca Juga: Warganet Ini Uangnya Ludes Rp 11 Juta Gegara Joki Pinjol, Begini Cara Lapornya
Melansir dari Kompas.com, oknum HRD perusahaan pertambangan dan pengolahan biji nikel di Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara diduga menggunakan data 45 karyawannya untuk pengajuan pinjaman online (pinjol).
Oknum berinisial T itu diduga memakai Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) puluhan karyawan untuk meminjam uang, masing-masing nama sebesar Rp 15 juta sampai Rp 25 juta.
Kepala Kantor Cabang PT. Wanatiara Persada (WP) Halmahera Selatan, Maluku Utara Husni Abusama menegaskan bahwa perushaan telah memecat oknum HRD itu.
Para karyawan yang merasa dirugikan pun dipersilakan mengambil langkah hukum.
Cara Cek Data Pribadi Disalahgunakan
- Buka laman https://idebku.ojk.go.id
- Pilih "Pendaftaran"
- Isi data yang diminta, mulai dari jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor identitas, hingga kode captcha yang tersedia.
- Pastikan informasi benar dan sesuai.
- Jika sudah sesuai, klik "Selanjutnya" untuk melanjutkan mengisi formulir SLIK OJK
- Unggah beberapa dokumen pendukung (KTP dan foto diri).
- Klik tombol "Ajukan Permohonan"
- Setelah pendaftaran berhasil, pemohon akan mendapatkan nomor pendaftaran.
- Pemohon bisa melakukan pengecekan status permohonan di menu "Status Layanan" dengan isi nomor pendaftaran yang telah didapatkan.
Nantinya, OJK akan memproses permohonan iDeb melalui email pemohon paling lambat satu hari kerja setelah pendaftaran dilakukan.
Baca Juga: Sekali Galbay Harta Ludes! Segini Total Bunga Pinjol Per Hari Sesuai Aturan OJK
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar