
Spotlight
Kini Buang Sampah Sembarangan dari Kendaraan Bisa Kena Pidana dan Denda Lumayan Mahal
1 Tahun yang lalu - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.