Spotlight
Bisa Kena Denda Rp 24 Juta! Ini Tata Cara Melaporkan Tetangga yang Hajatan Menggunakan Jalan Umum tanpa Izin
1 Tahun yang lalu - Ternyata bisa kena denda Rp 24 juta loh! Ini tata cara melaporkan tetangga yang hajatan menggunakan jalan umum tanpa izin