Spotlight
Kini Hajatan Tutup Jalan Bisa Bikin Tuan Rumah Kena Denda 24 Juta? Ternyata Begini Fakta Sebenarnya
2 Tahun yang lalu - Menggelar hajatan dengan menggunakan ruang jalan umum tak bisa dilakukan secara sembarangan, bisa kena denda loh!