Spotlight
Nahloh! Nekat Sebar Data Untuk Menagih Utang, Bisa Dikenai Hukuman Penjara 4 Tahun Denda Rp 4 Miliar
1 Tahun yang lalu - Jangan sembarangan sebar data orang ketika melakukan penagihan utang, ternyata bisa terkena hukuman penjara 4 tahun denda 4 miliar