![PNS Ternyata masih Bisa Ajukan Cuti Saat Libur Natal dan Tahun Baru Jika Masuk Kategori Ini, Simak Penjelasannya!](https://asset-a.grid.id/crop/0x0:0x0/345x242/photo/2021/11/29/3585301111jpeg-20211129012501.jpeg)
Spotlight
PNS Ternyata masih Bisa Ajukan Cuti Saat Libur Natal dan Tahun Baru Jika Masuk Kategori Ini, Simak Penjelasannya!
2 Tahun yang lalu - Pada akhir tahun nati aparatur Sipil Negara (ASN) akan dilarang untuk mengajukan cuti kecuali yang masuk kategori ini