Spotlight
Nahloh! UU Terbaru Sebut Ganggu Tetangga dan Berisik Tengah Malam Bisa Didenda 10 Juta, Ternyata Begini Penjelasannya
1 Tahun yang lalu - Dalam RKUHP yang disahkan diatur bahwa seseorang yang berisik tengah malam bisa dipidana, nahloh gimana tuh ya?