Find Us On Social Media :

Licik, Suami Istri Ini Edarkan dan Belanjakan Uang Palsu di Warung dengan Gendong Anak Agar Tak Dicurigai

Ilustrasi peredaran uang palsu.

GridFame.id - Kejahatan kini bukan hanya dilakukan oleh perorangan atau sebuah organisasi dan kelompok preman.

Suami istri pun kini merupakan otak dan pelaku kejahatan yang bersekongkol untuk melakukan kejahatan.

Salah satu bentuk kejahatan yang dilakukan adalah membuat, mengedarkan, dan membelanjakan uang palsu.

Hal itu dilakukan oleh suami dan istri di daerah Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Kalimantan Selatan ( Kalsel).

Baca Juga: Heboh Polisi Dilarang Buncit, Simak Kisah Polisi Tegap Gagah Ini Yang Dapat 'Keuntungan Asyik' Tambahan

Mereka berdua ditangkap polisi karena nekat mencetak dan mengedarkan uang palsu.

Sebanrnya sebelumnya sudah beredar laporan masyarakat yang resah atas maraknya peredaran uang palsu di Amuntai, HSU.

Keduanya memiliki peran yang berbeda.

Sang suami berinisial NS (29) kebetulan memiliki keahlian sebagai pencetak uang, sementara istrinya ZA (19) bertindak sebagai pengedar.

Keduanya ditangkap di rumahnya di Desa Palampitan Hulu, Amuntai Tengah, HSU pada Rabu kemarin.

Baca Juga: Jangan Diabaikan! Ternyata Perbedaan Warna Penjepit Pada Bungkus Roti Punya Arti Terselubung, Lo!

Saat penggeledahan, polisi menemukan barang bukti uang palsu pecahan Rp100.000 dan Rp 50.000.

Selain itu, polisi juga menemukan alat cetak sebuah printer dan laptop yang digunakan untuk memalsukan uang.

Ternyata keduanya sudah melakukan perbuatan pidana tersebut sejak 5 bulan lalu.

Dan dari pengakuan tersangka, suami istri itu memalsukan dan mengedarkan uang palsu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Baca Juga: Netizen Mainnya Kurang Jauh, Mau Nyinyirin Sandra Dewi Malah Jadinya Backfire

Supaya tidak dicurigai saat membelanjakan uang palsu di kios-kios dan warung, mereka menggunakan trik licik.

Sang istri menggendong anak mereka yang masih kecil sambil membelanjakan uang.

Kemudian setelah pelaku berhasil membelanjakan uang palsu tersebut, biasanya pemilik warung baru sadar bahwa uang yang diterimanya palsu.

Keduanya kini mendekam di sel tahanan Polres HSU dan terkena ancaman kurungan 10 dan 15 tahun penjara.

Baca Juga: Cecep Reza Meninggal Dunia, Marshanda yang Katanya Teman Dekat Malah Nggak Tahu Cecep Sakit Jantung