Find Us On Social Media :

Perhatikan, Ini Aturan Baru Penerimaan Siswa TK, SD, SMP, SMA, SMK Tahun 2020 di Era Nadiem Makarim, Jangan Sampai Salah!

Seperti ini aturan baru penerimaan siswa baru TK, SD, SMP, SMA, dan SMK pada tahun 2019.

2. JALUR PENDAFTARAN PPDB

Menurut Permendikbud ini, pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut:a. zonasi;b. afirmasi;c. perpindahan tugas orang tua/wali;d. prestasi.

Jalur zonasi yang dimaksud, paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung Sekolah.

Jalur afirmasi yang dimaksud, paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung Sekolah.

Sedang jalur per perpindahan tugas orang tua/wali, paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah.

Sisa kuota dari jalur dari pelaksanaan barulah dialokasikan untuk membuka jalur prestasi.

Baca Juga: Hadiri Rapat Paripurna DPR RI Tutup Tahun, Penampilan Cetar Mulan Jameela dengan Gaun Hitam Jadi Sorotan

Namun, jalur prestasi tidak berlaku untuk jalur pendaftaran calon peserta didik baru jenjang TK dan SD.

Ketentuan mengenai jalur pendaftaran PPDB melalui zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali, dan/atau prestasi dikecualikan untuk:

a. Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat;b. SMK yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah;c. Sekolah Kerja Sama;d. Sekolah Indonesia di luar negeri;e. Sekolah yang menyelenggarakan pendidikankhusus;f. Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan layanankhusus;g. Sekolah berasrama;h. Sekolah di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar;dani. Sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia Sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 (satu) Rombongan Belajar.