GridFame.id - Membayar pajak kendaraan menjadi kewajiban dan tanggung jawab setiap pemilik kendaraan bermotor.
Sehingga, kita harus rakin membayar pajak tepat waktu agar tidak terkena sanksi.
Salah satu hal yang kerap dicemaskan oleh pemilik kendaraan bermotor menjelang libur panjang adalah mengenai waktu mengurus pajak kendaraan bermotor.
Termasuk pengruusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) menjelang libur Natal dan Tahun Baru 2020 nanti.
Meski demikian, Kasie STNK Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Arif Fazlurrahman mengatakan, buat pemilik kendaraan yang masa berlaku STNK-nya mati saat musim liburan Natal dan Tahun baru 2020 diberikan kelonggaran.
"Itu nanti ada aturannya, tapi balik ke peraturan gubernur. Kalau memang mati hitungan hari tidak masalah, ketika memang saat jatuh temponya bertepatan hari-hari besar," kata Kompol Arif kepada Kompas.com, Rabu (18/12/2019).
Meski demikian, Kompol Arif mengatakan, pada dasarnya khusus untuk warga DKI Jakarta tidak perlu memikirkan mengenai denda pajak jika STNK mati.
Sebab sampai 30 Desember 2019 akan ada bulan keringanan pajak.
Pemprov DKI Jakarta melalui Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) memberikan keringanan untuk tiga jenis pajak daerah.
Yaitu pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor ( BBNKB), serta pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkantoran (PBB-P2).
Kebijakan ini berlaku mulai 16 September hingga 30 Desember 2019.