Kasus ini akhirnya menjebloskan Anniesa Hasibuan, suami dan saudaranya, Sita Nuraida Hasibuan ke penjara.
Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat menjatuhkan vonis terhadap ketiga tersangka pada Rabu (30/05/2018) silam seperti dikutip via Kompas.com.
Annisa Hasibuan dikenakan kurungan selama 18 tahun.
Sedangkan sang suami, mendapat hukuman penjara lebih lama yakni 20 tahun.
Keduanya didenda dengan jumlah yang sama, sebanyak Rp10 miliar.
Siti Nuraida Hasibuan dijerat hukuman penjara 15 tahun dengan denda Rp 5 miliar.
Kasus penipuan ini tercatat merugikan hingga 60.000 calon jamaah umrah.