Find Us On Social Media :

Blokir STNK yang Mati 2 Tahun Resmi Diberlakukan, Polisi Tengah Siapkan Alat untuk Menghancurkan Kendaraan yang Jadi 'Rongsokan'

"Sehingga kita perlu alat itu. Saat ini kita sedang menyarankan ke pusat untuk melakukan pengadaan. Sembari berjalan, kita terus gencarkan sosialisasi mengenai aturan penghapusan atau pemblokiran tersebut," ujarnya lagi.

Adapun aturan yang mulai digencarkan selama dua tahun belakangan ini, berlaku secara nasional.

Tahap awal, penindakkan akan dilakukan di wilayah hukum Polda Metro Jaya lebih dulu.Sebagai informasi, aturan penghapusan identitas dan registrasi kendaraan bermotor termaktub dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga: Sudah Rencanakan Tunangan Bulan Ini, Pernikahan Sule Terpaksa Harus Diundur hingga April: ' Diundur Dulu Karena Mamanya Anak-anak'

Tepatnya pada bagian ketujuh soal Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Pada Pasal 74 ayat 1 tertulis ada dua dasar penghapusan registrasi kendaraan, yaitu permintaan pemilik dan pertimbangan pejabat berwenang tentang registrasi kendaraan.

Pada ayat 2 dijelaskan penghapusan registrasi kendaraan bisa dilakukan bila kendaraan rusak berat tidak dapat dioperasikan dan pemilik tidak melakukan registrasi minimal dua tahun setelah habis masa berlaku STNK.Lebih lanjut pada ayat 3 ditetapkan kendaraan bermotor yang telah dihapus tidak dapat diregistrasi kembali. Selengkapnya, Pasal 74 berbunyi sebagai berikut: