GridFame.id - Kasus yang menimpa pedangdut Saipul Jamil membuatnya harus meringkuk di penjara di Lapas Cipinang.
Kasus yang membuatnya dipenjara adalah dirinya menjadi tersangka dalam kasus pencabulan.
Vonis hakim memutuskan Saipul Jamil dipenjara tujuh tahun .
Melansir laman Kompas.com, mantan suami Dewi Perssik ini dituntut berdasarkan Pasal 82 Undag-undang Perlindungan Anak, dan seharusnya divonis 15 tahun penjara.
Hukuman Ipul dipangkas oleh JPU, lantaran sang pedangdut berkelakuan baik saat menjalani persidangan.
Namun, baru setahun menjalani masa hukuman, Ipul lagi-lagi terjerat kasus.
Pada tahun 2017 silam, Ipul terbukti sebagai tersangka dalam kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Melansir laman Tribunnews.com, Saipul divonis dengan hukuman tiga tahun penjara.
Selain itu, Ipul diwajibkan membayar denda sebesar Rp 100 juta, subsider 3 bulan kurungan penjara.
Lantaran dirinya dipenjara, Ipul bahkan harus menjual rumahnya, untuk menghidupi keluarganya.