Melalui kuasa hukumnya Yosh Mulyadi, Nagaswara memberikan penjelasan mengenai gugatan yang diajukan kepada keluarga Gen Halilintar tersebut.
"Lebih ke menggunakan lagu 'Lagi Syantik' tanpa izin, memproduksi video klip tanpa izin, dan dipublikasi dan ternyata ada perubahan lirik, ada aransemen yang diubah," ungkap Yosh seperti dikutip dari Kompas.com.
Dilansir dari Kompas.com, Gen Halilintar mengaku melakukan hal tersebut atas permintaan dari para penggemarnya.
"Mereka bilang ini permintaan subscribers, dari penjelasan mereka yang tertulis dan dikirim by email," tambah Yosh.
Kuasa Hukum Nagaswara mengatakan bahwa kliennya yakni pihak Nagaswara mengalami kerugian materiil hingga miliaran rupiah.
"Ada materiil, ya sekitar (miliaran) itulah. Cuman besarannya berapa nanti aja kalau gugatan sudah kita bacakan," ungkap Yosh.