Find Us On Social Media :

Bakar Rekan Kerja Karena Diejek 'Boboho', Pria Ini Masih Bisa Makan Lahap & Akui Tak Menyesal Saat Di Tangkap

Ali Heri menikmati makanan di penjara

GridFame.id - Warga Banyuwangi geger karena ditemukannya mayat wanita yang sudah hangus di tumpukan jerami.

Mayat perempuan ini ditemukan di Kecamatan Kebat, Banyuwangi, Jawa Timur pada Sabtu (25/1/2020).

Awalnya, mayat korban susah dikenali karena tubuhnya telah rusak terbakar.

Setelah diidentifikasi oleh tim DVI Polda Jawa Timur, identitas perempuan ini berhasil terkuak.

Baca Juga: Nikita Mirzani Bawa Arkana ke Dalam Penjara, Inul Daratista Turut Angkat Bicara: 'Seorang Nikita Memang Selalu Kontroversi'

Polisi mencocokan anggota tubuh dan gigi korban dengan daftar pencarian orang hilang.

Polisi menemukan bahwa jenazah itu berinisial R, warga desa Paring, Banyuwangi.

R yang masih berusia 18 tahun dilaporkan menghilang setelah berangkat kerja.

Keluarga telah menunggu kepulangan R selama beberapa hari.

Kemudian mayat korban pertama kali ditemukan oleh warga Kecamatan Kebat, Bayuwangi yang hendak berkebun. 

Polisi menduga korban dibunuh dulu baru dibakar oleh pelaku karena ditemukan bekas cekikan pada leher korban.

Baca Juga: Berita Virus Corona Terkini: China Secara Rahasia Lakukan Hal Ini Pada Mayat Korban Virus Corona untuk Menutupi Sebuah Fakta Tak Terduga Ini

Perempuan berinisial R ini dibunuh oleh rekan kerjanya yang bernama Ali Heri.

Saat ditangkap, Ali Heri tidak menutupi bahwa dirinya adalah pembunuh S.

Bahkan setelah membunuh dan membakar S, Ali Heri pergi membawa ponsel dan sepeda motor milik korban.

Polisi berhasil meringkus motor Honda Beat, tas berwarna hitam berisi korek api, dan ponsel merk Oppo.

Setelah ditangkap, Ali Heri terlihat tidak merasa menyesal.

Pria yang memakai baju warna oranye ini malah menikmati momen-momen dirinya diberi makan oleh polisi di penjara.

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin menyebutkan bahwa Ali Heri nekat membunuh R karena sakit hati.

Baca Juga: Viral Pasien Virus Corona Sembuh Setelah Minum Air Putih 25 Liter Per Hari: 'Aku Baik-Baik Saja!'

Ali Heri mengaku bahwa korban sering mengejeknya gendut dan memanggilnya dengan nama 'Boboho'.

Dilansir dari madura.tribunnews.com, Kombes Arman Asmara menambahkan bahwa Ali Heri telah merencanakan pembunuhan R seminggu sebelumnya.

Atas perbuatannya, Ali Heri akan dijerat pasal 365 KUHP juncto pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau 20 tahun kurungan penjara.