GridFame.id - Pengusaha Medina Zein telah mendapatkan hukuman untuk menjalani rehabilitasi selama tiga bulan atas penyalahgunaan narkotika yang menimpanya pada Desember 2019.
Keputusan itu ditetapkan pada 3 Januari 2020 dan rehabilitasinya akan dilaksanakan di Lemdikpol, Jakarta Timur.
Kuasa hukum Medina, Raden Ariya, mengatakan, kliennya menjalani rehabilitas rawat jalan berdasarkan keputusan Lemdikpol.
Baca Juga: Hotman Paris Sesalkan Penangkapan Lucinta Luna Karena Kasus Narkoba:
"Pada tanggal 30 Januari 2020 Medina Zein diputuskan untuk menjalankan program terapi dan rehabilitasi rawat jalan wajib lapor di Rumah Sakit Bhayangkara Lemdiklat Polri," ucap Raden Ariya dalam konferensi pers bersama Medina dan suaminya, Lukman, di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2020).
Namun, beberapa hari lalu, Medina mengunggah foto di Instagram yang nampak sedang berada di pusat perbelanjaan bersama anaknya.
Netizen pun berkomentar negatif dengan menyudutkan Medina sudah bisa merasakan hidup bebas.