Find Us On Social Media :

Sesumbar Jawab 'Mati di Tangan Tuhan' Saat Diperingatkan Warga, Kini Pembina Pramuka Minta Maaf Sambil Tahan Tangis dengan Baju Tahanan

Jawab 'Mati di Tangan Tuhan' Saat Diperingatkan Warga, Kini Pembina Pramuka Minta Maaf Sambil Tahan Tangis dengan Baju Tahanan

Ketiganya dikenai pasal ancaman hukuman PASAL 359 KUH Pidana Pasal 360 ayat 1 KUH Pidana dengan ancaman hukuman lima tahun atau hukuman kurungan satu tahun

Polisi juga mengamankan sedikitnya 45 barang bukti pada Tragedi Susur Sungai Sempor.

IYA (36), menyampaikan penyesalan atas kejadian yang merenggut nyawa 10 siswanya.

Guru olahraga SMPN 1 Turi yang juga pembina Pramuka di sekolah itu meminta maaf kepada keluarga korban.

Baca Juga: Kena Tipu Arisan Online dan Dapat Ancaman Santet, Kebahagiaan Elly Sugigi Terusik Hingga Tak Kuasa Tahan Amarah

"Pertama, saya mengucapkan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada instansi saya, SMP Negeri 1 Turi, karena atas kelalaian kami terjadi hal seperti ini," ucap IYA dalam jumpa pers di Mapolres Sleman, Selasa (25/2/2020) dilansir dari Kompas.com.

Saat menyampaikan permohonan maaf, IYA tampak menahan tangis.

IYA berharap keluarga korban dapat memaafkan segala kesalahannya.