Find Us On Social Media :

Usai Bebas dari Narkoba, Jefri Nichol Kembali Dijerat Kasus hingga Digugat 4,2 M Oleh Falcon Pictures Karena Hal Ini

Jefri Nichol

GridFame.id - Kabar yang heboh kembali hadir dari selebriti tanah air.

Jefri Nichol beserta ibunya digugat oleh rumah produksi Falcon Pictures.

Hal tersebut lantaran ia melanggar kontrak kerja film.

Baca Juga: Meski Kelihatan Bergelimang Harta, Nyatanya Halimah Sukses Bikin Mayangsari Gigit Jari Setelah Sita Deretan Hartanya

Kabarnya sidang perdana kasus dugaan wanprestasi tersebut akan digelar pada 16 Maret 2020.

Dilansir dari Kompas.com, Achmad Guntur selaku Humas Pengadilan Jakarta Selatan, mengkonfirmasi terkait kebenaran kabar tersebut.

Menurut Guntur, sidang tersebut akan digelar berdasarkan gugatan.

“Ya ada perkara perdata masuk nomor 171/Pdt.G/2020, itu didaftar tanggal 24 Februari 2020, yang mengajukan gugatan adalah PT Falcon sebagai penggugat,” kata Guntur.

“Tergugatnya adalah Jefri Nichol itu sebagai tergugat 1, kemudian Junita Eka Putri tergugat 2, ibunya ini, terus Ahmad Baidhowi sebagai tergugat 3, berarti manajernya,” sambungnya.

Menurut penjelasan Guntur, gugatan ini dilayangkan PT Falcon terkait perjanjian soal film.
 
 
Jefri disebut telah menandatangani perjanjian untuk terlibat di empat film.

Usai meneken perjanjian itu, Jefri disebut sudah menerima uang muka sebesar Rp 280 juta.

Tetapi Jefri malah terlibat produksi film lain.

Sehingga dirinya dianggap melanggar kontrak.

“Gugatan ini intinya tentang wanprestasi, bikin perjanjian untuk pembuatan film. Ada yang disepakati itu empat judul film. Tapi rupanya belum perjanjian itu belum dilaksanakan," ungkap Guntur.

“Jefri itu sudah menerima uang muka menurut gugatan, sebesar Rp 280 juta. Ternyata Jefri ini tidak memenuhi perjanjian tersebut, justru membuat atau main di film lain,” tambahnya lagi.

Disisi lain, kuasa hukum Falcon Pictures, Susy Tan tak berkomentar tentang hal tersebut.

Baca Juga: Meski Menjijikan, Cacing Tanah Bisa Lebih Mujarab dari Obat Untuk Sembuhkan 7 Penyakit Ini

Sementara itu pihak Jefri Nichol belum mau buka suara terkait kasus dugaan wanprestasi tersebut.

Dari pelanggaran yang dilakukan oleh Jefri, dirinya diminta untuk mengembalikan uang muka sebesar Rp 280 juta ditambah bunga dan kerugian imateriil.

Secara keselruhan Jefri diminta untuk mengembalikan Rp 4,2 miliar.

“Intinya minta supaya dikembalikan uang yang Rp 280 juta ditambah bunga. Denda dan semua disebutkan menurut dia Rp 4,2 miliar, di samping itu juga ada kerugian imateril Rp 2 miliar, intinya itu,” pungkas Guntur.