GridFame.id - Sutradara Hanung Bramantyo angkat biacara soal kasus Jefri Nichol yang diduga melakukan wanprestasi.
Dirinya yakin bahwa aktor tampan tersebut tidak melakukan wanprestasi terhadap rumah produksi Falcon Pictures.
"Saya tidak tahu kalau (saat main Habibie & Ainun 3) dia ternyata punya komitmen sama Pak Navin, bu Erica dan Falcon. Saya di sini hanya bergerak sebagai sutradara saja," kata Hanung Bramantyo.
Hanung Bramantyo yakin hal tersebut terjadi bukan karena Jefri yang lalai.
Namun menurutnya pihak manajemen yang teledor.
Dilansir dari Kompas.com, Hanung Bramantyo memperkirakan masalah tersebut datang dari pihak manajer Jefri Nichol.
Sehingga akhirnya bintang film "Dear Nathan" itu melakukan pekerjaan dengan rumah produksi lain.
Hanung pun menduga, pihak manajemen Jefri sebelumnya melakukan overlaping pekerjaan.
Menurut suami Zaskia Adya Mecca itu, hal tersebut wajar terjadi di mana-mana.
Baca Juga: Di Tengah Kasusnya dengan Mantan Suami, Nikita Mirzani Mendadak Bagikan Kabar Duka dari Sosok Ini
Kendati demikian, Hanung menyayangkan bila Jefri haru skembali berhadapan dengan polisi.
"Ya sedih, anak semuda itu 21 tahun. Tapi sudah menghadapi cobaan berat di usianya. Di usia itu, saya ditolak cinta berat tapi ini dia di pengadilan. Itu berat sekali kan memakan waktu," paparnya.
Kasus tersebut menurut Hanung seharusnya bisa ditelusuri lebih lanjut.
Kasus yang serupa dengan jefri Nochil ini sebetulnya tidak hanya di Indonesia saja, melainkan juga industri film di luar negeri.
Diberitakan sebelumnya bahwa Jefri Nichol beserta ibunya digugat oleh rumah produksi Falcon Pictures.
Hal tersebut lantaran ia melanggar kontrak kerja film.
Usai menandatangani perjanjian itu, Jefri disebut sudah menerima uang muka sebesar Rp 280 juta.
Tetapi Jefri malah terlibat produksi film lain.
Sehingga dirinya dianggap melanggar kontrak.
Dari pelanggaran yang dilakukan oleh Jefri, dirinya diminta untuk mengembalikan uang muka sebesar Rp 280 juta ditambah bunga dan kerugian imateriil.
Secara keselruhan Jefri diminta untuk mengembalikan Rp 4,2 miliar.