Find Us On Social Media :

Kabar Gembira! Mahkamah Agung Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan 100 Persen

Breaking News! Makamah Agung Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

GridFame.id - Kabar gembira bagi para peseta BPJS Kesehatan!

Polemik BPJS Kesehatan seolah tak berkesudahan.

Anggaran yang melonjak hingga hutang negara yang semakin banyak pun membuat pemerintah mengeluarkan kebijakan baru.

Pemerintah sempat mencanangkan akan menaikkan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen mulai 1 Januari 2020.

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.

Juru bicara MA Andi Samsan Nganro mengatakan, putusan itu dibacakan pada Februari lalu. "Ya (sudah diputus).

Kamis 27 Februari 2020 diputus. Perkara Nomor 7 P/HUM/2020 perkara Hak Uji Materiil," ujar Andi ketika dikonfirmasi, Senin (9/3/2020).

Baca Juga: Hampir Jadi Istri Baim Wong Tapi Batal, Vebby Palwinta Akhirnya Resmi Dilamar Pria Berdarah Arab, Ternyata Berkat Andil Selebgram Cantik Ini

"Menerima dan mengabulkan sebagian permohonan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) tersebut," lanjut Andi.Sementara itu, dikutip dari dokumen putusan MA, menyatakan Pasal 34 ayat (1) dan (2) Perpres Nomor 75 Tahun 2019 bertentangan dengan sejumlah ketentuan di atasnya, antara lain UUD 1945, UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Adapun pasal ini menjelaskan tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen.

"Pasal 34 ayat (1) dan (2) Perpres RI Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Tidak Mempunyai Hukum Mengikat," demikian putusan tersebut.