"Alasannya karena kita sudah selesai melakukan pemeriksaan maka kami titipkan ke Pondok bambu. Karena kemarin saat pemeriksaan untuk efisiensi waktu aja," pungkasnya.
Hingga saat ini, berkas Lucinta Luna telah memasuki tahap pertama terhitung sejak Selasa (10/3/2020) pagi.
Dalam kasus ini, pihak kepolisian telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli terkait kasus penyalahgunaan narkoba tersebut.
Sebelumnya, Lucinta Luna ditangkap oleh polisi atas dugaan penyalahgunaan narkotika dengan jenis ekstasi di apartemennya di Thamrin City pada Selasa (11/2/2020). Ia kemudian ditahan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Dari hasil pemeriksaan urine, Lucinta Luna juga positif menggunakan obat-obatan terlarang yang mengandung amfetamin dan psikotropika.
Alhasil hingga kini Lucinta Luna masih mendekam dalam tahanan.