Find Us On Social Media :

Sayang Sekali, 8 Harta Bambang Trihatmodjo ini Tak Bisa Disentuh Mayangsari Seumur Hidupnya

Mayangsari tak bisa menyentuh 8 harta Bambang Trihatmodjo

Tak Bisa Disentuh Mayangsari seumur hidup

Menurut pengacara Halimah, putusan MA itu hanya mengatur soal perceraian Bambang-Halimah.

"Putusan MA tidak ada soal harta gono gini. Putusan itu hanya tentang perceraian. Masalah itu juga belum kita persoalkan, masih dalam status quo dan tidak ada batas waktunya," kata Lelyana Santosa.

Selain itu, Halimah juga tidak terlalu mempersoalkan masalah harta dalam perkara ini.

Baca Juga: Noda Hitam Di Pantat Wajan Sulit Hilang? Jeruk Nipis Bisa Jadi Solusinya Lo, Bikin Kinclong dan Seperti Baru!

"Saya belum bertemu dengan klien saya tapi saya rasa itu bukan suatu masalah," pungkas Lelyana.

Selama proses perceraian ini, ibu tiga orang anak itu sempat meminta majelis hakim PA Jakarta Pusat untuk melakukan sita marital atas sejumlah harta kekayaan Bambang dan Halimah.

Hal itu dimaksudkan agar kekayaan tersebut tidak berpindah tangan.

Berikut beberapa kekayaan Bambang-Halimah berdasarkan daftar yang dikeluarkan Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Selasa (24/06/2008).