Find Us On Social Media :

Tak Disangka, Manfaatkan Virus Corona, Siswa Ini Jual Tiap Tetes Hand Sanitizernya dengan Harga Mahal! Ending-nya Malah Ngenes

Siswa ini jual jasa hand sanitizer karena wabah virus corona

5 Tahun Penjara Menanti

Lalu, apa ancaman hukuman yang menghantui para oknum-oknum tersebut?

Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menuturkan oknum yang mengambil keuntungan dengan menimbun barang dapat dijerat Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

"Aturan yang mengakomodir selalu didasarkan pada orientasi mengambil keuntungan besar dengan cara tidak wajar bahkan merugikan orang lain yaitu menimbun barang," kata Fickar ketika dihubungi Kompas.com pada Senin.

Pasal 107 UU tersebut berbunyi:

Baca Juga: Ditetapkan Sebagai Bencana Nasional, Wirang Birawa Ungkap Akan Satu Sosok Pahlawan Wanita Penemu Antivirus Corona: 'Asalnya Dari Timur'

"Pelaku Usaha yang menyimpan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat dan/atau terjadi hambatan kelangkaan lalu Barang, lintas gejolak Perdagangan harga, Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah)."

Efek jera Fickar mengatakan, ancaman hukuman tersebut memungkinkan polisi melakukan penangkapan dan penahanan secara paksa.

Baca Juga: Seram! Dahulu Jadi Budak Cinta, Presenter Piala Dunia Ini Pernah Rasakan Disantet Pacarnya Sendiri Saat SMA

Artikel ini telah tayang di Grid.id dengan judul Manfaatkan Wabah Virus Corona, Siswa Ini Buka Jasa Hand Sanitizer di Sekolah