Find Us On Social Media :

Angin Segar di Tengah Wabah, Presiden Jokowi Akan Gratiskan Listrik Selama 3 Bulan, Ini Ketentuannya!

Tangguhkan Kredit Kendaraan Rakyat Selama Setahun Gegara Wabah Virus Corona, Presiden Jokowi Juga Gratiskan dan Diskon Tarif Listrik Selama 3 Bulan, Begini Penjelasannya!

"OJK ini juga diharapkan menjadi countercyclical dampak penyebaran virus corona, sehingga bisa mendorong optimalisasi kinerja perbankan khususnya fungsi intermediasi, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi," kata Sekar.

Pemberian stimulus ditujukan kepada debitur pada sektor-sektor yang terdampak penyebaran virus Covid-19, termasuk UMKM.

Penerapannya tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian yang disertai adanya mekanisme pemantauan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dalam penerapan ketentuan (moral hazard).

Baca Juga: Di Luar Dugaan, 300 Warga Jawa Barat Tiba-Tiba Dinyatakan Positif Covid-19, Ridwan Kamil Ungkap Kota dengan Korban Terbanyak Sungguh Tak Terduga!

Kebijakan stimulus dimaksud terdiri dari penilaian kualitas kredit atau pembiayaan atau penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga untuk kredit sampai Rp 10 miliar.

Sekar menambahkan, restrukturisasi dengan peningkatan kualitas kredit atau pembiayaan menjadi lancar setelah direstrukturisasi.

"Ketentuan restrukturisasi ini dapat diterapkan Bank tanpa batasan plafon kredit."

"Relaksasi pengaturan ini berlaku untuk debitur Non-UMKM dan UMKM, dan akan diberlakukan sampai dengan satu tahun setelah ditetapkan," kata dia.

Di sisi lain, mekanisme penerapan diserahkan sepenuhnya kepada kebijakan masing-masing bank dan disesuaikan dengan kapasitas membayar debitur.