Kali ini, pria berusia 56 tahun ini terancam hukuman serius.
Tio dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 111 dan Pasal 127 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Saat ditanya tentang alasannya memakai sabu, Tio mengungkap bahwa barang ilegal tersebut digunakan untuk penyakit stroke yang dideritanya.
Baca Juga: Kabar Tak Sedap Datang dari Dunia Hiburan, Tio Pakusadewo Kembali Diamankan Polisi
Kombes Pol Yusri Yunus selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya juga menyebutkan bahwa hasil analisis kesehatan Tio menunjukkan menderita stroke ringan.
Banyak orang mempertanyakan bagaimana kondisi Tio saat mendekam di penjara.
Pasalnya, Tio telah hampir dua minggu mendekam di penjara untuk melakukan pemeriksaan.