GridFame.id - Hampir 3 minggu berjalannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta masih ditemukan sejumlah pelanggaran.
Salah satunya adalah masih banyaknya perusahaan yang mempekerjakan karyawan di tengah PSBB.
Padahal perusahaan tersebut tidak termasuk 8 kategori perusahaan yang bisa tetap beroperasi di tengah PSBB.
Sidak pun terus dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi (Disnakertrans dan Energi) DKI Jakarta.
Hasilnya, pada Rabu (29/4/2020) lalu ditemukan 43 perusahaan yang melanggar PSBB.