GridFame.id - Pandemi virus corona di Indonesia masih cukup memprihatinkan.
Hal ini membuat pemerintah harus mengambil langkah tepat untuk menanggulanginya.
Selain dengan menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), pemerintah juga memberikan larangan mudik pada masyarakat.
Serius soal larangan mudik, pemerintah nampaknya telah bekerjasama dengan banyak pihak dalam penerapannya.
Diantaranya adalah kerjasama untuk memperketat laju transportasi dan kendaraan di Indonesia.
Untuk mempersempit mobilitas demi mencegah Covid-19, PT Angkasa Pura I (Persero) menghentikan sementara layanan terhadap penerbangan komersial penumpang.
Hal ini diberlakukan di 15 bandara yang dikelola oleh Angkasa Pura I.
Mengutip dari Kompas.com, kebijakan ini berlaku mulai Jumat 24 April 2020 hingga 1 Juni 2020.