Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Polisi Vivick Tjangkung menjelaskan saat pemeriksaan, diketahui Roy menyimpan 21 pil psikotropika.
Setelah tes urin diketahui Roy mengkonsumsi psikotropika jenis Benzo.
“Ada barang bukti dan sudah positif. (Roy Kiyoshi) sudah ditetapkan (tersangka)” kata Vivick saat dihubungi, Jumat (8/5/2020).
Kini resmi jadi tersangka, Roy Kiyoshi pun telah menghuni lapas.