Surat tersebut diteken tiga menteri, yakni Menteri Agama Fachrul Razi, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fuziyah, dan Menteru Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo pada 20 Mei 2020.
"Menghapus cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah Tanggal 22 Mei 2020," tulis Surat Keputusan tersebut.
Sebagai gantinya, cuti bersama dijadwalkan berlangsung dekat Natal dan Tahun Baru, dan bukan jelang Idul Adha seperti sempat diberitakan sebelumnya.
Baca Juga: Cukup dengan Bawang Putih, Bisa Jadi Obat Rumahan Atasi Bersin Tanpa Henti, Begini Caranya
Pemerintah telah memutuskan 22 Mei 2020 bukan hari cuti bersama untuk pegawai Aparatur Sipil Negara ( ASN) dan pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Tadi rapat yang juga singkat menetapkan tanggal 22 Mei tahun 2020 bukan hari cuti bersama untuk ASN dan pegawai BUMN," ujar Menko PMK Muhadjir Effendy.
Para pegawai ASN dan BUMN menurut Muhadjir tetap masuk kerja seperti biasanya.
Cuti bersama diganti pada akhir Desember 2020 mendatang.
"Untuk pegawai-pegawai ASN dan BUMN tetap masuk seperti biasa. Tidak ada cuti, jadi cuti diganti hari yang lain.
Mengenai cuti bersama dalam rangka hari raya Idul Fitri belum ada perubahan, tetap yaitu digeser pada 28, 29, 30, dan 31 Desember," katanya.