Siap- siap! Naik Pesawat Tak Punya SIKM, Penumpang Harus Karantina di GOR Cengkareng

Penumpang tiba di bandara Jakarta tanpa SIKM akan dikarantina di Gor Cengkareng

Penumpang tiba di bandara Jakarta tanpa SIKM akan dikarantina di Gor Cengkareng

GridFame.id - Penumpang pesawat yang mendarat di Bandara Soekarno Hatta Jakarta harus memiliki Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM).

SIKM dapat diajukan secara online di situs corona.jakarta.go.id.

"Pengajuan SIKM dapat dilakukan secara online saat calon penumpang pesawat berada di kota asal keberangkatan. Kami informasikan di Bandara Soekarno-Hatta tidak terdapat meja atau pos pengajuan SIKM,” ujar President Director PT Angkasa Pura II (Persero) Muhammad Awaluddin.

Baca Juga: Angin Segar untuk Warga Jakarta, Anies Baswedan Ungkap 2 Minggu Lagi Sudah Bisa Kembali Berkativitas Normal, Sektor Bisnis dan Pendidikan Siap Dibuka!

Bandara Soekarno-Hatta memperketat kedatangan penumpang domestik dengan mewajibkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Hal ini telah diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 47/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar/ Masuk Provinsi DKI Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Bagi penumpang yang tidak memiliki SIKM, harus siap – siap untuk menjalani karantina selama 14 hari di GOR Cengkareng.

"Jika tidak dapat menunjukkan SIKM, maka penanganan penumpang yang bersangkutan akan diserahkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Bandara Soekarno-Hatta ke Pemprov DKI untuk kemudian dilakukan karantina selama 14 hari di GOR Cengkareng,” ujar Awaluddin.