GridFame.id - Penumpang pesawat yang mendarat di Bandara Soekarno Hatta Jakarta harus memiliki Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM).
SIKM dapat diajukan secara online di situs corona.jakarta.go.id.
"Pengajuan SIKM dapat dilakukan secara online saat calon penumpang pesawat berada di kota asal keberangkatan. Kami informasikan di Bandara Soekarno-Hatta tidak terdapat meja atau pos pengajuan SIKM,” ujar President Director PT Angkasa Pura II (Persero) Muhammad Awaluddin.
Bandara Soekarno-Hatta memperketat kedatangan penumpang domestik dengan mewajibkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
Hal ini telah diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 47/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar/ Masuk Provinsi DKI Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Bagi penumpang yang tidak memiliki SIKM, harus siap – siap untuk menjalani karantina selama 14 hari di GOR Cengkareng.
"Jika tidak dapat menunjukkan SIKM, maka penanganan penumpang yang bersangkutan akan diserahkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Bandara Soekarno-Hatta ke Pemprov DKI untuk kemudian dilakukan karantina selama 14 hari di GOR Cengkareng,” ujar Awaluddin.